REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki laporan dugaan makar pada aksi unjuk rasa (25/11) nanti. Bareskrim juga mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan makar.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto masih merahasiakan siapa yang melayangkan laporan tersebut. Namun Ari memastikan bahwa informasi upaya makar untuk menduduki DPR dan menggulingkan pemerintahan Jokowi benar adanya. "Sudah ada (laporan), ada pelapor, dan sekarang masih proses penyelidikan," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurutnya upaya makar tersebut jelas melanggar Pasal 104 dan 107 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca juga, Kapolri: Ada Tujuan Tersembunyi dalam Demonstrasi 2 Desember.
Adapun bunyi pasal 104, makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau wakil Presiden, diancam dengan pidana mati atau pidana pengajaran seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.