Rabu 23 Nov 2016 05:30 WIB

Djan Faridz Bantah Dukung Jokowi Demi SK Kemenkumham

Djan Faridz
Foto: Antara/Didik Suhartono
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan partainya tetap setia mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Djan mengatakan partainya juga siap mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Djan mengatakan meski saat ini Presiden Jokowi tidak pernah hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh pihaknya, namun hal itu tidak membuat PPP pimpinannya goyah dalam mendukung Jokowi-JK.

"Kami memberikan dukungan kepada pemerintah Jokowi-JK tanpa syarat. Itu hak preogatif beliau (untuk menghadiri acara partai manapun) jangan komplain. Yang penting kami (PPP) dukung pemerintah Jokowi-JK tanpa mengharapkan apapun," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/1/2016).

Djan juga membantah jika dukungan kepada Jokowi-JK hanya demi SK dari Kemenkumham, untuk mengesahkan kepengurusan dibawah pimpinannya. Ia menegaskan jika di waktu mendatang Kemenkumham menerbitkan SK kepengurusan, hal tersebut karena memang pihaknya lah yang sah.

Sementara, soal kasus yang menjerat Ahok, PPP menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Ia menegaskan tetap akan mendukung Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau soal hukum, biar prosesnya berjalan, saya enggak mau komentari proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement