REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang pria berinisial MR (35 tahun) saat membawa 29.505 butir ekstasi. Penangkalan dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/10).
"MR diamankan di lokasi parkir sepeda motor sebuah supermarket di Pantai Indah Kapuk," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (22/11).
Tersangka MR bertugas sebagai kurir yang menyimpan barang bukti puluhan ribu butir pil ekstasinya di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya, katanya. "Diduga ekstasi tersebut akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya," kata Buwas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang terkait jaringan internasional. "Narkotika jenis ekstasi tersebut diduga masuk ke wilayah DKI Jakarta dan diselundupkan dari Kepulauan Riau," kata Buwas.
Ekstasi ini bentuknya beda dengan ekstasi pada umumnya, bentuknya seperti botol minuman kayak permen. Dan peredarannya melibatkan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta, katanya. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Dan terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.