REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan menerbitkan surat maklumat terkait rencana aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016. Berdasarkan Surat Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016, Irjen Polisi M Iriawan mengingatkan agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar.
Melalui surat maklumat, Iriawan menekankan penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan mematuhi ketentuan. Kapolda Metro Jaya menuturkan ketentuan unjuk rasa diatur sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum.
Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum. Surat maklumat juga melarang peserta aksi membawa senjata tajam, pemukul dan benda membahayakan lainnya, serta telah memberitahukan kepada kepolisian.
Pelaksanaan aksi juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, mengganggu fungsi jalan umum, provokasi yang mengarah terhadap SARA dan unjuk rasa dibatasi sejak pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Iriawan juga melarang peserta aksi menyampaikan pendapat di muka umum melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.