Jumat 18 Nov 2016 13:27 WIB

Kapolri: Kasus Hukum Ahok Jangan Dibawa ke Isu SARA

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka pada Rabu (16/11) lalu. Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama terkait Alquran surah al-Maidah 51.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kasus hukum Ahok jangan dibawa-bawa ke dalam isu SARA dengan mengaitkan perihal etnis maupun agama. Pasalnya, kasus tersebut sejak awal hanyalah perihal ujaran Ahok saat kunjungan tugas di Kepulauan Seribu pada (27/11).

"Persoalan hukum ini hanya kebetulan saja yang bersangkutan memiliki latar belakang agama dan etnis yang spesifik, tapi ini jangan sampai dibawa ke isu masalah SARA. Apalagi dibawa ke isu kemajemukan dan perpecahan. Ini persoalan hukum, jadi kembalikan ke hukum," ujar Kapolri.

Alasannya, Tito mengatakan, karena siapa pun bisa melakukan tindak pidana penistaan agama bukan hanya mantan bupati Belitung Timur itu. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat cerdas dalam memahami isu tersebut sehingga tidak terbawa emosi dan terprovokasi.

"Karena penodaan agama ini bisa dilakukan juga oleh orang yang satu agama. Kebetulan saja ini (Ahok) berbeda agama. Oleh karena itu, masyarakat jangan sampai terbawa arus, terprovokasi," tegasnya.

Tito mengatakan, masyarakat yang ada di Indonesia Timur, Indonesia bagian Barat, agar tetap tenang dan mengikuti saja proses hukumnya. "Jangan terbawa emosi untuk dibawa ke masalah-masalah perbedaan suku, latar belakang agama, ras dan lain-lain," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement