Kamis 17 Nov 2016 19:34 WIB

Pengamat: Kasus Ahok 'Masuk Angin' di Tengah Jalan atau tidak?

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, dalam Pilgub DKI Jakarta ini menjadi lebih menarik lantaran salah satu paslon yang maju di Pilgub DKI Jakarta merupakan seorang tersangka, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Menariknya, ketika seorang tersangka bisa menang? Kan mungkin saja. Nah nanti akan seperti apa?," ujar dia saat dihubungi, Kamis (17/11).

Ia mengatakan, baru kali calon gubernur DKI Jakarta yang berstatus tersangka. Namun, kata dia, sepanjang belum ditetapkan sebagai terdakwa Ahok masih bisa melakukan kampanye.

"Saya pikir, sepanjang Ahok belum menjadi terdakwa dan belum ada putusan inkracht, dia masih bisa ikuti proses kampanye sampai pemilu nanti," ucap dia.

Dia menuturkan, masyarakat harus terus mengawal dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok agar dalam prosesnya penyelesaian kasusnya itu tak ada intervensi alias masuk angin hingga ada putusan inkracht.

Namun, menurut dia, sejauh ini dirinya melihat belum tampak adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Presiden Jokowi. Justru, ia menilai tindakan Jokowi sudah tepat dalam dugaan kasus penistaan agama kali ini.

Karena, sebelumnya Jokowi juga telah mengunjungi sejumlah Organisasi Islam besar, seperti PBNU dan PP Muhammadiyah, serta melakukan safari militer. "Yang jadi persoalan sekarang, ini kan masih panjang, masih harus melewati tahap pelengkapan berkas, sidang di pengadilan, sampai ada putusan inkracht. Nah kira-kira akan masuk angin tidak di tengah jalan?" kata dia.

Karena itu, Syarwi meminta kepada semua masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut dengan cara saling berkonsolidasi, khususnya dengan pengacara-pengacara untuk terus memantau proses penegakan hukumnya.

"Kita khususnya penjaga tukang punggung kebinekaan NKRI itu harus ikuti semua rangkaian perkembangan kasus ini, kita pantau pergerakan penegak hukum, yakni polisi dan Kejaksaan menangani kasus ini, jangan sampai hukum tumpul ke atas, itu berbahaya. Apalagi kita tahu, ada sosok luar biasa di belakang Ahok ini," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement