Kamis 17 Nov 2016 07:01 WIB

1 SSK Polisi Kawal Kampanye Ahok, Kapolda: Kalau Kurang Tambah

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memberi komando anggotanya saat mengamankan kawasan Istana Merdeka dari massa aksi 4 November, Jakarta.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memberi komando anggotanya saat mengamankan kawasan Istana Merdeka dari massa aksi 4 November, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penolakan sekelompok warga terhadap kampanye Cagub pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diprediksi masih tetap terjadi. Polda Metro Jaya pun akan mengerahlan pasukan sebanyak 1 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengawal kampanye Ahok.

"Personel melekat tetap, kalau kebutuhan untuk kampanye kita tambah, karena kan harus aman. Kalau kampanye di kecamatan kita tambahkan 1 SSK, sekitar 90 orang. Kalau memang kurang kita tambah, kalau cukup kita bisa kurangi," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.

Iriawan menjelaskan dalam kampanye Ahok sebelumnya, pihaknya juga sudah menurunkan 1 SSK personel. Hal itu dilakukan karena melihat sejumlah massa yang menghadang Ahok. Karena itu, kata dia, jumlah personel yang akan diturunkan menyesuaikan dengan kondisi.

"Kemarin 1 SSK karena kita lihat massa yang menghadang, tergantung situasi yang mengganggu jalannya kampanye. Sekarang kan ancaman kepada nomor urut 2, ya kita lakukan itu harus jalan," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu melanjutkan, untuk menyukseskan Pilkada DKI 2017, pihaknya tidak hanya melakukan terhadap Ahok saja, tapi juga terhadap paslon lainnya. Menurut dia, penghadapan terhadap setiap calon tidak boleh dilakukan.

"Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya Pilkada dan itu pelanggaran. Kita sudah koordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu untuk mengambil langkah, kemarin sudah kami amankan untuk semua pelaksanaan kampanye harus berjalan. Dari mana pun pasangan calon itu. Pasangan satu, dua, dan tiga tidak boleh diganggu," jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, jika ada yang tetap melakukan penghadangan terhadap salah satu calon tersebut, pihaknya akan membubarkan. Karena, kata dia, hal itu melanggar undang-undang yang berlaku. "Kalau ada perbuatan pidana kita kenakan pidana, karena itu kan melanggar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement