Rabu 16 Nov 2016 16:09 WIB

Yusril: Meski Tersangka, tak Pengaruhi Status Ahok di Pilgub DKI

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) baru saja menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama, Rabu (16/11) pagi.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ahok tidak akan memengaruhi pencalonan sang pejawat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. "Menurut hukum, status Ahok sebagai calon di Pilkada DKI tidak akan terpengaruh, meskipun dia dinyatakan sebagai tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada," ujar Yusril lewat pesan yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/11).

Dia menjelaskan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika yang dilanggar oleh mantan bupati Belitung Timur itu adalah pidana khusus yang diatur oleh UU Pilkada. Ketentuan semacam ini, kata Yusril, tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi calon dalam pilkada.

Maka itu, keadilan menurutnya harus ditegakkan terhadap siapa pun. Setelah adanya penetapan tersangka ini, kata Yusril lagi, para pelapor dalam kasus Ahok harus melakukan pengawasannya secara terus-menerus terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

"Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, para pelapor bisa meminta laporan penanganan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri. Jika kasus Ahok misalnya di-SP3 (dihentikan penyidikannya), para pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut," tutur mantan menteri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement