REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dari Pelapor, Habib Rizieq menilai belum ada perdebatan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Situasi di dalam, kata dia, masih berupa pemaparan-pemaparan dari penyidik atas laporan dan bukti yang dikumpulkan.
"Baru pemaparan-pemaparan yang disampaikan bukan perdebatan," ujar Rizieq di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dari pemaparan itu, jelas dia, maka bila terdapat kekurangan dapat dilengkapi oleh saksi ahli. Begitupun bila ada yang salah dalam pemaparan, maka bisa diluruskan.
"Umpamanya perlu ada perbaikan-perbaikan, ya kita perbaiki baik dari terlapor maupun pelapor. Jadi bukan perdebatan hukum," tuturnya.
Setelah pemaparan dan saling memberikan masukan, barulah kata dia penyidik akan mengambil kesimpulan. Perihal bagaimana hasil kesimpulan tersebut adalah kewenangan dari penyidik.
"Kita sampai saat ini kan belum bisa menyampaikan pendapat apapun, kita lihat dulu perkembangannya karena belum selesai. Nah ini masih pemaparan tapi begini kalau nanti kelengkapan buktinya cukup, argumennya cukup, nah dari situ kita bisa menilai kira-kira hasil dari gelar perkara ini," papar dia.
Baca juga, Begini Jalaannya Gelar Perkara Kasus Ahok.