Selasa 15 Nov 2016 08:47 WIB

‎Ini Surat MUI kepada Syekh Besar Al Azhar Soal Syekh Wardani

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Syeikh Al-Azhar Mesir Prof Dr Ahmed Al Thayyib
Foto: al-monitor
Syeikh Al-Azhar Mesir Prof Dr Ahmed Al Thayyib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan ketidakhadiran ulama Mesir Syekh Musthofa Amr Wardani sebagai saksi ahli dari pihak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kemarin, MUI telah menyampaikan surat kepada Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Ahmed Amr Ahmed Moawad, untuk diteruskan ke Grand Syekh Al-Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir, Ahmad Thayyib.

Berikut isi surat tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Republika.co.id kepada Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi:

Kepada Yang Mulia

Prof Dr. Ahmad Thayyib

Grand Syekh Al-Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir.

Di Cairo

Kami berharap semoga surat ini sampai kepada Anda dan Anda dalam keadaan sehat yang sempurna dan Mesir mendapatkan kemajuan, kebesaran dan kemakmuran, baik bangsa maupun negera.

Merujuk kepada berita yang beredar tentang kunjungan Syekh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, negara sahabat Indonesia, sebagai saksi ahli terhadap kasus penodaan dan pengejekan ayat 51 surah al-Maidah yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta ketika berpidato di depan khalayak ramai, kami menyampaikan beberapa hal sbb:

1. Bahwa kunjungan ini menimbulkan kehebohan yang besar di kalangan bangsa Indonesia yang beragama Islam, karena hal ini bisa menimbulkan pertengkaran dan perpecahan dan membangkitkan fitnah demi fitnah yang kuat dan keributan di kalangan para ulama, pemikir, pejabat, para politisi dan pemimpin agama dari bermacam-macam organisasi dan perkumpulan di kalangan bangsa Indonesia yang terkenal posisinya sebagai moderat dan saling menghormati.

2. Kunjungan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan politik campur tangan urusan dalam negeri negara lain yang mempunyai kehormatan yang sah dan legal untuk mengurus dirinya sendiri.

3. Kunjungan ini merupakan tindakan yang tidak menganggap hak dan otoritas MUI sebagai lembaga yang punya hak secara legal untuk mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan bagi bangsa Indonesia, yaitu majelis yang Anda dihormati ketika berkunjung bulan Februari 2016. Yaitu Majelis yang menjadi pengemban pelayanan kepada bangsa Indonesia yang terdiri dari 70 Organisasi Islam.

4. Kunjungan ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dari dalam dan luar untuk mengganggu hubungan bilateral kenegaraan antara kedua negara, baik secara bangsa maupun negara.

Karena itu, kami meminta untuk melihat permasalahan ini dengan teliti dan penuh perhatian dan menggunakan segala kemampuan Anda untuk membuat langkah yang cepat untuk menjaga Islam dan kaum Muslimin di kedua negara, dan kami ingatkan dengan sangat karena bisa membangkitkan robeknya ukhuwah Islamiyah dan menanamkan berbagai fitnah.

Kantor Pusat MUI,

Ttd Dr Ma’ruf Amin (Ketua Umum)

Ttd Dr. Anwar (Sekretaris Umum)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement