Selasa 15 Nov 2016 08:23 WIB

Alim Ulama PPP Imbau Umat Islam Menahan Diri Soal Kasus Ahok

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (kedua kanan), membuka secara resmi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (kedua kanan), membuka secara resmi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengimbau seluruh umat Muslim Tanah Air untuk menahan diri dan mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat provokatif menyangkut kasus dugaan penistaan agama.

Imbauan tersebut tercantum dalam rekomendasi yang dihasilkan melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas I DPP PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta 13-14 November 2016.

"Alim ulama PPP mengimbau seluruh umat Islam Indonesia untuk menahan diri dan mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat provokatif dan mendorong terciptanya disharmoni hubungan umat beragama, khususnya melalui media sosial," ujar Wakil Ketua Umum PPP, Tamam Achda, mengutip rekomendasi Alim Ulama PPP, di Jakarta, Senin (14/11).

Tamam menyatakan, setelah mencermati sejarah kelahiran dan perkembangan pemikiran di dalam masyarakat berkenaan dengan bentuk negara Republik Indonesia, maka alim ulama PPP berpendapat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah paripurna dan mengikat.

Hal tersebut mengingat NKRI berlandaskan Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika terbentuk melalui proses musyawarah yang sangat mendalam dan kristalisasi pemikiran para pendiri atau "founding fathers" bangsa Indonesia yang sudah merepresentasikan berbagai latar belakang pendidikan, pemikiran, dan golongan di nusantara.

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan berbagai hiruk-pikuk terkait dugaan penistaan agama akhir-akhir ini, alim ulama PPP berpandangan bahwa tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, terlebih pejabat negara yang bersendikan Pancasila, khususnya sila pertama.

"Tindakan tersebut tidak mencerminkan keberadaban dalam hubungan antarmanusia, mengusik rasa persatuan bangsa, dan menodai keadilan beragama di antara umat beragama di Indonesia. PPP sebagai partai politik sangat merasakan ketersinggungan umat Islam di Indonesia yang tercermin dalam aksi-aksi damai turun dalam pembelaan terhadap agama," ujar dia.

Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP memerintahkan DPP PPP dan Fraksi PPP DPR RI melalui segenap instrumen dan jalur parlemen untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP mendesak Polri agar berpegang teguh pada profesionalitas, proporsionalitas, tidak berpihak dan berkeadilan dalam menegakkan "due process of law", dengan berpijak kepada prinsip perundang-undangan dan hukum yang berlaku mengingat Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement