REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan kasus dugaan penistaan agama akan digelar hari ini di Mabes Polri. Ketua tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya akan membawa sembilan orang saksi guna menghadapi gelar perkara tersebut, yaitu tiga orang saksi fakta, dua orang saksi ahli pidana, dua saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.
"Semuanya total ada sembilan orang yang akan kami hadirkan, tiga saksi fakta dan enam orang pidana, bahasa dan agama yang masing-masing dua orang," ujar Sirra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
Dia mengatakan, semua saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut seluruhnya berasal dari dalam negeri. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan nama-nama saksi ahli tersebut dengan alasan menghormati proses hukum.
Menurut dia, kemungkinan besar Ahok juga tidak akan hadir dalam gelar perkara itu karena disibukkan dengan rencana sosialisasi atau kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. "Enggak datang (Ahok), karena ada jadwal sosialisasi," ucap Sirra.
Seperti diketahui, sebelumnya serangkaian penyelidikan keterangan saksi telah dilakukan untuk menentukan status Ahok terkait kasus surat Al-Maidah ayat 51. Kini, kasus penistaan agama yang didiga dilakukan Ahok itu telah memasuki babak baru.
Rencananya gelar perkara tersebut akan dilakukan di ruang Rupatama Mabes Polri hari ini sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam hal ini, puluhan saksi dan ahli bakal dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.