Selasa 07 Feb 2017 15:55 WIB

Ahli: Ahok Singgung Al-Maidah di Kantor Nasdem

Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Antara/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli komputer forensik AKPB Muhammad Nuh al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Ahok juga menyinggung surah al-Maidah ayat 51 saat konferensi pers di kantor DPP Partai Nasional Demokrat pada 21 September 2016. "Ada durasi sekitar empat menit. Di dalam rekaman konferensi pers Ahok di kantor DPP Nasional Demokrat, juga ada hasil transkip kata-kata surah al-Maidah ayat 51," kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Nuh yang menjabat Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri juga menyatakan pihaknya menganalisis rekaman Ahok saat wawancara di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. "Yang di Balai Kota saya juga buat transkripnya dan saya tidak menemukan adanya penyebutan surah al-Maidah ayat 51," ujar Nuh.

Nuh juga menyatakan bahwa video rekaman Ahok saat konferensi pers dan wawancara di DPP Partai Nasional Demokrat maupun di Balai Kota merupakan video rekaman yang bersifat wajar. "Hasil analisis tidak kami temukan adanya penyisipan frame atau ada yang diambil frame-nya. Momen yang ada di rekaman video tersebut wajar adanya," kata Nuh.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement