REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna masih belum berkomentar banyak terkait kehadiran Syekh Amr Wardani ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir sebagai saksi yang meringankan untuk Ahok dalam kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51.
Saat dihubungi, Sirra tidak berkomentar banyak dan mengaku masih menyiapkan beberapa hal sebagai persiapan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok pada Selasa (15/11) besok.
"Saya masih rapat. Belum bisa konfirmasi," ujar Sirra saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (14/11).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengatakan akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Sementara itu, pendamping dan perancang kunjungan Grand Syaikh ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi dalam pesan singkatnya mengungkapkan dirinya telah menghubungi penasehat Grand Syaikh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar.
"Grand Syaikh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syaikh Amru Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar.
Bahkan, sambung Anizar, Grand Syaikh Al Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syaikh Amru Wardani ke Indonesia. Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surat Almaidah ayat 51. Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof .Dr. Amany Lubis.