REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk membuat gelar perkara kasus penistaan agama secara terbuka. Namun gelar perkara tidak akan digelar secara langsung saat itu juga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara tidak dapat disaksikan langsung oleh media. Gelar perkara kata dia akan dilakukan secara terbuka di depan para saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Nanti langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik," ujar Boy melalui pesan singkat di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/11).
Gelar perkara tersebut lanjutnya akan dilakukan di gedung Bareskrim baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (16/11). Dalam gelar perkara itu juga, akan diawasi langsung oleh pihak Kejaksaan dan Kompolnas.
"Diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang DPR. Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan," ujar dia.
Adapun untuk pengumannya lanjut Boy, akan dilakukan pada esok harinya yakni Kamis (17/11) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pengumuman hasil gelar perkara juga akan dibawakan langsung oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. "Diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Kabareskrim," jelas dia lagi.
Untuk diketahui kasus penistaan agama terhadap surat Almaidah 51 diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengucapkan perihal Almaidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu.