Kamis 10 Nov 2016 10:34 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Buni Yani Siap Diperiksa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Antrara/Akbar Nugroho Gumay
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis (10/11). Buni Yani diketahui hadir di Bareskrim Polri pada pukul 09.25 WIB didampingi tim kuasa hukumnya mengenakan kemeja putih dan celana jeans.

Buni mengaku siap diperiksa dan memberikan jawaban yang dibutuhkan.

"Saya sudah siap diperiksa, mungkin klarifikasi," ujar Buni di Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Ia mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri tersebut untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pernyataan Ahok dalam video tersebut. Diketahui, video itu diambil ketika Ahok tengah melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, September lalu.

Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, nama Buni diketahui disebut dalam sejumlah pemeriksaan saksi sebelumnya.

"Bareskrim minta kita untuk berikan informasi karena nama disebut di pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok. Kami akan klarifikasi gamblang, posisi Buni seperti apa, potong video nggak pernah dilakukan," kata Aldwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement