REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum menerima permintaan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menelusuri aliran dana aksi 4 November. Namun jika nanti permintaan tersebut muncul, maka PPATK akan membantu Bareskrim.
"Tapi sampai saat ini kita belum ada permintaan tersebut," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada Republika.co.id, Rabu (9/11).
Sebagai institusi intelijen keuangan, PPATK akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanahkan Undang-Undang dengan memperhatikan kepentingan nasional. Menurut dia, demonstrasi merupakan hak warga negara sejauh tidak ada pelanggaran hukum.
"Tentu penegak hukum yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum," kata Dian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menelusuri soal aliran dana operasional yang digunakan dalam aksi 4 November. Hal itu dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi yang beredar di lapangan. Bareskrim pun akan menggandeng PPATK untuk ikut menelusurinya.
Pada Jumat (4/11), ratusan ribu masyarakat dari berbagai penjuru Tanah Air memadati kawasan Medan Merdeka, Jakara. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diproses hukum dan ditangkap karena diduga telah menistakan agama lewat pernyataannya tentang Surah Al Maidah di Kepulauan Seribu.