Rabu 09 Nov 2016 15:49 WIB

Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS di 32 Lembaga Negara

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pelaksanaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 32 kementerian/lembaga (K/L) pusat hingga 2017.

"Pelaksanaan rekruitmen CPNS dari pelamar umum di 32 kementerian/lembaga ditunda hingga 2017, setelah dilaporkan terlebih dahulu kepada presiden," kata Menpan RB, Asman Abnur dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (9/11).

Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016. Surat tertanggal 8 November 2016 ditandatangani oleh Asman Abnur. Sebelumnya, rencana penerimaan CPNS instansi pusat direncanakan mulai berproses pada 1-19 Oktober 2016. Penundaan itu, merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016 serta, hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait pada 7 November yang dipimpin Menpan RB. Sebanyak 32 instansi, sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutuhan PNS. "Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja," ujar Asman.

Surat tersebut ditujukan pada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, yakni :

1. Menteri Kesehatan

2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

3. Menteri Agama

4. Menristek Dikti

5. Menteri Pertahanan

6. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

7. Menteri Perhubungan

8. Menteri Perindustrian

9. Menteri PUPR

10. Menteri ESDM

11. Menteri Agraria dan Tata Ruang

12. Menteri Pariwisata

13. Menteri Pertanian

14. Menteri Kelautan dan Perikanan

15. Menteri LH dan Kehutanan

16. Menteri Hukum dan HAM

17. Menteri PANRB

18. Kepala Kepolisian RI

19. Ketua Mahkamah Agung

20. Kepala LIPI

21. Kepala LAPAN

22. Kepala LAN

23. Kepala BMKG

24. Kepala BPPT

25. Kepala BIN

26. Ketua BPK

27. Kepala BNPT

28. Kepala BNN

29. Kepala Badan POM

30. Kepala BPKP

31. Kepala BATAN

32. Kepala BAPETEN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement