REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya akan memanggil dua Dirjen Kemenang sebagai saksi ahli dalam kasus Al Maidah 51.
"Dua Dirjen Kemenag kita undang, sudah kita layangkan undangan, tinggal nanti Menteri Agama yang akan menujuk siapa," ujar Andrianto saat dihubungi di Nusa Dua Bali, Selasa (8/11).
Andrianto melanjutkan, setelah meminta keterangan dari dua Dirjen tersebut maka akan meminta keterangan saksi ahli yang lain. Akan tetapi masih belum dapat disampaikan siapa saksi ahli selanjutnya tanya akan dipanggil. "Nanti secara resmi disampaikan setelah diminta klarifikasi," ujarnya.
Sedangkan saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor dalam kasus ini, Andrianto mengaku belum bisa menjelaskan dengan detail. Alasannya karena hal tersebut sudah masuk dalam materi penyelidikan.
"Jangan dong, intinya semua yang kita klarifikasi kepada Pak Ahok adalah terkait apa yang dia kerjakan, dia ucapkan," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ahok menyambangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/11) kemarin. Ahok dimintai klarifikasi perihal ucapannya saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam melalui surah Al Maidah 51.
Adapun saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut juga telah dimintai keterangan. Di antaranya masyarakat nelayan Kepulauan Seribu, Lurah, Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu, dan staf Ahok sendiri.