Selasa 08 Nov 2016 08:40 WIB

Polri Belum Pastikan Model Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama secara terbuka. Intruksi tersebut kemudian disanggupi oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Kapolri memang sudah memberikan intruksi tersebut kepada jajarannya. Yakni terlebih dahulu mendiskusikan bagaimana membuat pola gelar  perkara tersebut.

"Ini dalam kaitan menjawab keingintauan masyarakat tentang proses penegakan hukum sehingga perlu dibuat suatu mekanisme," paparnya di Nusa Dua Bali, Selasa (8/11).

Terkait mekanisme gelar perkara lanjutnya, apakah akan dilakukan seperti sidang terbuka atau seperti pertunjukkan teater ini yang belum final. Sehingga sambil menunggu gelar perkara minggu ketiga November nanti maka akan didiskusikan bagaimana format gelar tersebut.

"Apakah itu berhadap hadapan bentuknya teater atau seperti sidang terbuka, kan ini harus kita lihat, ini yang sedang kita cari formalnya," ujar Martinus.

Akan tetapi Martinus mengingatkan bahwa gelar perkara terbuka itu hanya sebagai upaya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Sedangkan tentang kelanjutan kasus hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama tetap berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti.

"Ini untuk jawab keingintahuan masyarakat atas hukum, bukan untuk menentukan dalam hasil sidang bahwa ini dilanjutkan apa tidak. Kalau dilanjutkan berarti terbukti. Enggak seperti itu. Nanti kan seperti hanya ngobrol pendapat ahli ini, ahli itu seperti ini," paparnya.

Untuk diketahui, mantan bupati Belitung Timur ini diduga telah melakukan upaya penghinaan kepada Alquran Al Maidah ayat 51. Atas dugaan tersebut pria yang akrab dipanggil Ahok ini kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

 

Lihat Juga: Gelar Perkara Ahok Dilakukan Secara Terbuka" href="http://www.republika.co.id/berita/video/berita/16/11/07/og9q1u216-alasan-polri-gelar-perkara-ahok-dilakukan-secara-terbuka" target="_blank">Alasan Polri Gelar Perkara Ahok Dilakukan Secara Terbuka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement