Senin 07 Nov 2016 19:00 WIB

Foto Ahok Didampingi Anggota Komisi III DPR Beredar, Ini Kata Tim Advokatnya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
 Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51 di Bareskrim Mabes Polri,  pada Senin (7/11). Selama sembilan jam, Ahok diberondol 22 pertanyaan.

Namun, beredar foto Ahok bersama penyidik dan beberapa anggota Komisi III DPR RI berada di dalam ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. Menanggapi itu, Ketua Tim Advokat Ahok, Sirra Prayuna mengatakan kehadiran para anggota komisi tiga hanya untuk mendampingi. Kapasitas mereka pun bukan sebagai anggota DPR RI, namun sebagai anggota dari PDI Perjuangan.

"Tadi di dalam yang mendampingi ada Trimedya Panjaitan sebagai Ketua bidang Hukum DPP PDI P, Junimart Girsang sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum PDI P, saya sebagai Sekertaris BBAH dan Ruhut Sitompul sebagai juru bicara, jadi tidak ada hubungannya dengan komisi tiga," jelas Sirra usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri,  Senin (7/11).

Selama sembilan jam Ahok menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 22 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut.

Dengan mengenakan batik Ahok keluar sekitar pukul 17.00 WIB didampingi pendamping hukumnya. Saat keluar, Ahok tidak mengeluarkan banyak komentar dan menyerahkan semua kepada para penyidik dan pendamping hukumnya.

Seperti diketahui, massa demonstrasi 411 di depan Istana Negera kemarin menuntut agar Polri segera memperjelas kasus hukum Ahok. Polri diminta agar menuntaskan kasus hukum dugaan penistaan agama Almaidah 51 yang sempat dilontarkan oleh Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu (27/9), lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement