REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, diminta menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana pemeriksaan Ma'ruf akan dilaksanakan Senin (7/11) bersamaan dengan hari pemeriksaan Ahok sebagai terlapor. “Kalau beliau berhalangan pada Senin, mungkin dijadwalkan Selasa,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar.
Hal itu dikemukakan Rafli menjawab wartawan di Nusa Dua, Bali, Ahad (6/11), di sela-sela persiapan pelaksanaan pertemuan tahunan sidang Interpol. Pertemuan akan belangsung empat hari, 7 hingga 10 November.
Boy Rafli mengatakan juga akan melengkapi keterangan saksi ahli bahasa dari Lembaga Bahasa, serta ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta, Dr Muzakir. Keterangan Muzakir akan diambil untuk kedua kalinya. Setelah pemeriksaan pertama tertunda, karena kesibukan saksi. “Ini untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Rafli.
Setelah hasil penyidikan dirasa cukup, Boy afli mengatakan barulah akan diadakan gelar perkara. Gelar perkara diperkirakan dilaksanakan pada pekan ketiga November. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri kepada Kabareskrim, setelah aksi 4 November.
Biasanya, untuk gelar perkara kasus pidana dilaksanakan secara tertutup. Namun kali ini akan dilangsungkan secara terbuka, mengingat masalahnya sudah menjadi perhatian publik. “Ini kasuistis. Kita akan gelar secara terbuka, supaya masyarakat tahu, bagaimana duduk perkaranya,” kata Boy Rafli.
Dalam gelar perkara tersebut, dia mengatakan akan diundang pihak kejaksaan dan juga anggota DPR sebagai pengawas. Mengenai kapan waktu gelar perkara dilaksanakan, dia belum dapat memastikan. “Belum tahu. Yang jelas ancer-ancernya pekan ketiga bulan ini,” kata Boy Rafli.