Kamis 03 Nov 2016 23:36 WIB

Wakil Ketua DPR Ajak Masyarakat Awasi Proses Revisi UU Pemilu

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk aktif dalam mengawasi pembahasan revisi Undang-undang pemilu tersebut. Ia berharap dengan adanya pengawasan selama pembahasan revisi UU, mampu menghasilkan aturan Pemilu yang lebih berpihak kepada rakyat.

"Pansus juga sudah dibentuk, mereka segera bekerja. Tapi masyarakat juga mengawasi pembahasan ini agar bisa kontrol, apalagi waktu yang tersisa tidak terlalu banyak untuk menyelesaikan Undang-undang tersebut," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (3/11).

Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, meski demikian hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut usia pembentukan Pansus. Hak itu karena anggota DPR masih masa reses dan ketika memasuki masa persidangan mendatang, masing-masing fraksi mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Setelah reses mereka langsung tancap gas untuk mengejar target," katanya.

Ia menambahkan ada perubahan dalam revisi RUU Pemilu yang diajukan pemerintah itu, seperti ketua dan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan pejabat non struktural. Kemudian terkait ketua dan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP bisa menjabat maksimal dua periode. Perubahan lainnya adalah jumlah anggota Bawaslu Pusat menjadi tujuh orang, sedangkan Bawaslu Provinsi lima orang.

Hal senada juga diungkapkan oleh wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria. Menurut Politikus Partai Gerindra, apapun revisi yang akan dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilu, hak rakyat jangan sampai dikebiri. Justru rakyat harus diberi kesempatan seluas-luasnya dalam menentukan para pemimpin. Yakini memilih Presiden maupun wakil rakyat di parlemen.

"Jangan lagi kebiri hak-hak rakyat. Biarlah rakyat yang tentukan pilihannya," ucapnya.

Tidak hanya itu, Riza menilai kedaulatan tertinggi republik ini ada di tangan rakyat. Sehingga, tidak selayaknya ada regulasi yang justru menghalang-halangi hal tersebut. Begitu juga terhadap kewenangan partai politik dalam menempatkan calon-calon wakil rakyat yang diatur undang-undang saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement