Rabu 02 Nov 2016 02:43 WIB

Status Tahanan Kota Dahlan Iskan Diyakini tak Pengaruhi Penyidikan

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penjualan aset PT PWU Dahlan Iskan kini dipindahkan menjadi tahanan kota. Menurut Kejaksaan Agung RI pemindahan status tahanan ini tidak akan mempengaruhi proses jalannya penyidikan.

"Pengalihan penahanan kan ada tiga, ada tahanan rutan, tahanan rumah, tahanan kota. Statusnya tetap ditahan (Dahlan dipindah) ya nggak masalah lah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Menurut Rum, pemindahan status tahanan karena adanya kecemasan terhadap kondisi kesehatan mantan menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang menurun. Seperti diketahui, Dahlan harus menjalani perawatan intensif setelah melakukan transplantasi hati. "Karena menilai kesehatan nggak memungkinkan di tahan di rutan maka dijadikan tahanan kota," ujarnya.

Rum juga menerangkan bahwa alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Selanjutnya karena pertimbangan kesehatan yang harus dijalani oleh Dahlan kemudian Kejaksaan Tinggi pun mengabulkan pemindahan status penahanan itu.

Adapun pertimbangan lainnya, karena istri, anak, dan juga menantu mantan direktur utama PLN ini juga menjadi menjaminannya.   Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jatim pada Kamis (27/10) lalu. Dahlan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.  Dahlan diduga melakukan pelanggaran karena penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Dahlan menjadi direktur utama PT PWY pada periode 2000 hingga 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement