Senin 31 Oct 2016 00:29 WIB

KPK Bidik Penyelenggara Negara Korupsi di Pilkada

Rep: Fauzih Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan KPK turut serta mengawal Pilkada serentak 2017 yang bersih dan berintegritas. Hal ini berkaitan dengan peran penyelenggara negara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Langsung tidak langsung ya kita lihat-lihat, kan KPK kerja itu kalau ada penyelenggara negara korupsi," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Ahad (30/10).

Namun demikian, Saut memastikan KPK tidak turut campur dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak. Mengingat hajat pelaksanaan Pilkada serentak menjadi kewenangan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU maupun Bawaslu.

"Kalau lagi mau Pilkada ya nggak perlu dipelototin, karena mereka melaksanakan amanah demokrasi, Bawaslu juga utamanya aparat penegak hukum, pasti paham bahasan dan tugas-tugas mereka masing masing," ujar Saut.

Terlebih, kata Saut, dalam Undang-undang Pilkada sudah mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada berikut dengan sanksinya, termasuk salah satunya politik uang.

Baca juga, PDIP Resmi Usung Ahok-Djarot di Pilgub DKI.

Menurut Saut, KPK mendorong KPU dan Bawaslu betul-betul menegakkan aturan terkait hal tersebut.

"KPK juga koordinasi formal dan non formal dengan KPU dan Bawaslu dan lain lain. Namun, urusan KPK itu kalau ada korupsi yang dilakukan penyelenggara negara," kata Saut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement