Ahad 30 Oct 2016 14:56 WIB

Dana Kampanye Anies-Sandi Terbesar, Agus-Sylvi Hanya Rp 5 Juta

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta (dari kiri) Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki-Djarot, dan Anies-Sandi.
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta (dari kiri) Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki-Djarot, dan Anies-Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan awal dana kampanye dari semua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang bertarung di Pilkada DKI 2017. Laporan tersebut berisi rincian tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan yang ada pada tiap-tiap paslon.

"Laporan awal dana kampanye semua paslon sudah kami terima pada Kamis (27/10) lalu," ujar Komisioner KPU DKI, Dahlia Umar, Ahad (30/10).

Berdasarkan data yang diperoleh Republika.co.id, penerimaan dana awal kampanye terbesar saat ini dimiliki oleh pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi), dengan total Rp 407,5 juta. Perinciannya, uang yang dikumpulkan oleh paslon sebesar Rp 50 juta, dan sumbangan dari pihak lain badan hukum swasta sebanyak Rp 357,50 juta.

Sementara, jumlah dana yang sudah dibelanjakan paslon nomor urut tiga tersebut sampai sejauh ini tercatat sebesar Rp 348,77 juta. Perinciannya, pengeluaran untuk pertemuan terbatas Rp 79,86 juta, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 207,50 juta, dan lain-lainnya Rp 61,41 juta.

Sisa saldo dana awal kampanye Anies-Sandi kini adalah Rp 58,73 juta. Sebanyak Rp 49,90 juta di antaranya berada masuk ke dalam rekening khusus paslon, sedangkan Rp 8,83 juta dalam bentuk tunai.

Penerimaan dana awal kampanye terbesar kedua disusul oleh paslon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot), dengan total Rp 209,94 juta. Perinciannya, uang yang dikumpulkan paslon sebesar Rp 1 juta, dan dana sumbangan dari gabungan partai politik sebanyak Rp 208,94 juta.

Sementara, jumlah dana yang sudah dibelanjakan oleh paslon nomor urut dua tersebut sampai sejauh ini tercatat Rp 182,68 juta. Perinciannya, biaya untuk pertemuan tatap muka sebesar Rp 28,38 juta, pembuatan desain alat peraga kampanye Rp 51,05 juta, pembelian peralatan, Rp 11,77 juta, dan lain-lainnya Rp 91,47 juta.

Ada pun sisa saldo dana awal kampanye paslon Ahok-Djarot saat ini adalah Rp 27,25 juta. Sebanyak 26,25 juta di antaranya dalam bentuk tunai, sedangkan yang Rp 1 juta lagi dalam rekening khusus.

Berikutnya, penerimaan dana awal kampanye paling kecil dimiliki pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Agus-Sylvi) dengan total Rp 5 juta. Uang tersebut berada dalam rekening khusus mereka. Belum ada laporan pengeluaran dari paslon nomor urut satu itu sejauh ini.

Dahlia mengatakan, setiap paslon yang berkompetisi di Pilkada DKI 2017 hanya diizinkan memiliki satu rekening bank yang dikhususkan untuk keperluan kampanye mereka. Rincian mengenai transaksi penerimaan dan pengeluaran di rekening tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke KPU DKI secara berkala.

Menurut Dahlia, instansinya akan meminta laporan kembali dari setiap paslon mengenai sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening mereka hingga 20 Desember 2016. "Selanjutnya, setiap paslon juga harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka ke KPU DKI paling lambat 12 Februari 2017," katanya.

Dia menuturkan, setiap penyumbang atau donatur yang menyumbang untuk paslon tertentu juga diharuskan mencantumkan identitas dan sumber uangnya dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan KPU. "Satu formulir berlaku untuk satu kali transaksi," ucap Dahlia.

Merujuk UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, sumbangan dana kampanye bisa berasal dari kalangan perseorangan dan kelompok/badan hukum swasta. Untuk donatur perseorangan, jumlah sumbangan yang bisa diberikan kepada satu paslon dibatasi maksimal Rp 75 juta per donatur. Sementara, untuk donatur kelompok atau badan hukum swasta, nominal sumbangan maksimal yang dapat diberikan kepada satu paslon dibatasi maksimal Rp 750 juta per kelompok.

Kendati demikian, kata Dahlia, tidak ada batasan maksimal mengenai jumlah donatur yang memberikan sumbangannya kepada paslon tertentu. "Jadi, tidak menutup kemungkinan nantinya satu paslon menerima sumbangan dana kampanye lebih banyak dibandingkan paslon lainnya. Karena jumlah donaturnya juga lebih banyak," tuturnya.

KPU DKI, kata Dhalia lagi, hanya mengatur batasan jumlah pengeluaran dana kampanye yang bisa dilakukan tiap-tiap paslon. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jumlah kegiatan rapat umum, rapat terbatas, dan penambahan bahan atau alat peraga kampanye (APK) mereka. Semua transaksi yang berhubungan dengan kampanye nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU DKI.

"Jadi, secara otomatis, berapa pun banyaknya sumbangan yang diterima paslon, pada akhirnya mereka tidak boleh membuat pengeluaran melebihi batasan yang telah ditentukan KPU," ujar Dahlia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement