REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- KPU Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 sebesar Rp175,35 miliar. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan batas dana kampanye pada Pilgub Jateng 2018 yakni sebesar Rp64,78 miliar.
Batas maksimal dana kampanye sebesar Rp175,35 miliar untuk Pilgub Jateng 2024 telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 142 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Dalam lembar lampiran, maksimal dana kampanye oleh pasangan calon (paslon) dibagi menjadi sembilan kategori. Mereka adalah pertemuan terbatas (Rp36,16 miliar), pertemuan tatap muka dan dialog (Rp19,08 miliar), pembuatan bahan kampanye (Rp63,96 miliar), penyebaran bahan kampanye kepada umum (Rp18 juta), pemasangan alat peraga kampanye (Rp36 juta), jasa manajemen konsultasi (Rp400 juta), alat peraga kampanye (Rp44,39 miliar), bahan kampanye (Rp497,48 juta), dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye (Rp8,81 miliar).
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, dalam penetapan dana maksimal kampanye untuk Pilgub Jateng 2024, KPU Provinsi Jateng berdiskusi dan berkoordinasi dengan kedua tim paslon, yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dia mengungkapkan, ada beberapa faktor mengapa dana maksimal kampanye mengalami kenaikan signifikan dibandingkan Pilgub Jateng 2018.
Salah satunya adalah bentuk kegiatan yang diizinkan dalam kampanye. "Termasuk ada beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak ada, misalnya diperkenankannya berkampanye di tempat pendidikan," kata Handi kepada Republika, Senin (30/9/2024).
Faktor lainnya yaitu diperbolehkannya paslon mengadakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU Jateng. "Di samping faktor-faktor lain, termasuk standar biaya yang berlaku dan juga beberapa item yang harganya tentu berubah," ucap Handi.
"Jadi prinsipnya bahwa pembahasan (batas dana kampanye) ini melibatkan kedua paslon dan menggunakan standar-standar yang memang berlaku," tambah Handi.
Dia mengungkapkan, semua peserta Pilkada Jateng 2024, wajib melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Proses pelaporan menggunakan sistem dari KPU yaitu SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
"Implementasi regulasi ini untuk menunjukan transparansi dan kejujuran paslon peserta pemilihan dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye pada konstestasi Pilkada Serentak 2024," kata Handi.