REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menargetkan tidak ada lagi rumah kumuh pada tahun depan. Tercatat hingga tahun ini, ada 4.000 rumah tidak layak di Kota Tangerang.
"Kita konsen pada 4.000 rumah tidak layak. Tahun depan selesai, tidak ada lagi rumah kumuh. Ini turunan undang-undang dari aturan berimbang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (26/10).
Berbagai kebijakan digelontorkan untuk merealisasikan target tersebut. Salah satunya bekerja sama dengan bank sebagai pembayaran kredit perumahan rakyat (KPR), terutama bagi buruh pabrik gara mereka bisa membayar cicilannya.
Dalam hal perizinan, Arief menjelaskan saat ini Pemkot Tangerang memberlakukan kemudahan dalam hal syarat Amdal bagi perusahaan pengembang, yaitu dengan memberlakukan Amdal kawasan. Dengan begitu maka setiap perusahaan yang akan membangun gedung apartemen atau perumahan kembali tidak perlu memperbarui Amdal.
Hal itu karena setiap ada pembangunan di atas tanah seluas minimal satu hektare, maka harus ada kajian Amdal dalam mengurus perizinannya. Pengurusan kajian Amdal minimal 60 hari. Arief mengaku tidak takut kecolongan terhadap kemudahan tersebut, karena pihaknya lebih mementingkan transparansi pada sistem.
"Masyarakat kita ini eranya demokrasi, mereka bisa melihat aturan. Ada izin hotel yang tidak bisa dipenuhi di kali Prancis karena kawasan industri, enggak boleh dibangun hotel," ujarnya.
Arief meyakini perizinan untuk pembangunan bagi perusahaan pengembang bisa cepat, asal perizinan lengkap. Mulai dari izin lokasi, tetangga, dan peruntukan tanah. Arief juga meminta agar dalam mengurus perizinan tidak menggunakan jasa calo untuk mengurangi pungutan liar.