Selasa 25 Oct 2016 17:54 WIB

Pelaku Cabul Tiga Anak Dituntut 11 Tahun

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, Sumbawono, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (25/10).

"Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban berinisial N (6), A (5) dan M (7) dan melanggar Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata JPU Mirah Awantari.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Angeliky Handajani Day itu, Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak yang masih cukup belia dan akibat perbuatan terdakwa korban mengalami trauma yang cukup mendalam. Dalam dakwaan perbuatan bejat terdakwa pertama kali dilakukan terhadap korban berinisial N dengan melakukan persetubuhan kepada korban, namun dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) ditemukan terdakwa melakukan pelecehan sebanyak tiga kali.

Kemudian, untuk korban berinisial A, terdakwa mengaku melakukan pelecehan dengan cara menggosok kemaluan korban dengan menggunakan jari tanggannya, perlakukan itu dilakukan terdakwa sebanyak dua kali. Sedangkan, terhadap korban M terdakwa mengakui melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejat terdakwa terungkap, saat korban N merasa sakit dan perih saat buang air kecil, kemudian orang tua korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak wajar itu, menanyakan hal itu kepada korban. Saat itu, korban mengungkapkan bahwa telah dilakukan pelecehan seksual oleh terdakwa Sumbawono. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada pertengahan April 2016 di Dekat Bale Banjar kediamannya di Denpasar.

Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban N bersama pemuda di dekat rumahnya menyambangi terdakwa dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Setelah diintrogasi petugas, perbuatan terdakwa tidak dilakukan kepada dua korban lainnya yang juga anak di bawah umur. Dari hasil visum korban N ditemukan luka memar dan lecet mengalami pada kemaluannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement