Sabtu 22 Oct 2016 00:16 WIB

KPK Tahan Dirut Osma Grup

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo pada Jumat (21/10). Hartoyo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini keluar gedung KPK pada pukul 22.30 dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Ia pun digiring petugas menuju mobil tahanan. Namun tak banyak yang ia ungkapkan kepada awak media perihal penahannya hari ini. "Pastilah ada pihak yang paling bertanggung jawab," kata Hartoyo sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

Hartoyo diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan 2016. Namun, sejauh ini KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum Hartoyo sebagai tersangka.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan penahanan untuk Hartoyo. Penahanan dilakukan pasca Hartoyo ditetapkannya sebagai tersangka. Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dia ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.

Hartoyo merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Hartoyo diduga telah memerintahkan Salim, anak buahnya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen untuk menyuap eksekutif dan legislatif di Kebumen.

Suap diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen dalam APBD Perubahan dengan nilai anggaran sekitar Rp 4,8 miliar. Adapun kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan KPK di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10). KPK mengamankan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H di rumah seorang pengusaha di Kebumen dan menyita uang Rp 70 juta.

KPK kemudian mengamankan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dari kantornya bersama empat lainnya. Mereka yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pegawai PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Salim.

Usai pemeriksaan intensif kepada keenamnya di Gedung KPK, KPK hanya menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi dana Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement