REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menilai Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar tiga undang-undang (UU) terkait pernyataannya atas surah al-Maidah ayat 51. ICMI mengatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu jelas merupakan perbuatan penistaan Alquran.
Ketua Koordinator Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI, Didin Muhafidin mengatakan, tiga undang-undang yang dilanggar Ahok pertama adalah, UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 juncto Pasal 156a KUHP.
Ia menjelaskan, dalam UU PNPS No 1 Tahun 1965 Pasal 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu.
Didin melanjutkan, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Kemudian dalam pasal 156a KUHP, disebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
"Pernyataan pejabat publik di Kepulauan Seribu terkait pencalonannya yang menyinggung Alquran surah al-Maidah ayat 51 bisa diduga kuat sebagai perbuatan penistaan Alquran," katanya di kantor ICMI Pusat, Kamis (20/10).
Kedua, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Bab VII pasal 65 tentang Tugas Wewenang dan Hak Kepala Daerah poin b. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Apa yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut sudah nyata-nyata meresahkan umat Muslim bukan hanya Jakarta tapi seluruh Indonesia, bahkan dunia," ujarnya.
Ketiga, UU No.8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Perpu no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai UU. Dalam pasal 7 UU tersebut diatur tentang persyaratan calon gubernur pada poin l di mana dinyatakan bahwa syarat calon gubernur tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dari surat keterangan dari kepolisian.
Sri mengatakan, apa yang dilakukan Ahok jelas telah melakukan perbuatan tercela. Ini dibuktikan dengan adanya permintaan maaf dari Ahok dan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).