Kamis 20 Oct 2016 12:17 WIB

Pengacara Jessica: Jaksa Menyerah Buktikan Mirna Tewas karena Sianida

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Otto Hasibuan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada Kamis (20/10) siang. Jelang sidang ke-31 hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyerah membuktikan Mirna tewas karena sianida.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim bahwa replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya hanya membahas keluhan terdakwa Jessica selama menjalani tahanan saja. Sementara, kata dia, analisis justifikasi terhadap penyebab kematian Mirna diabaikan.

"Repliknya (sidang sebelumnya) jaksa itu kan tidak lagi menanggapi analisa justifikasi, kenyataannya jaksa menyerah terhadap analisa justifikasi, dia tidak tanggapi sama sekali pledoi analsis yuridis" ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/10).

Tidak hanya itu, Otto juga mengatakan bahwa jaksa menyerah untuk membuktikan bahwa di dalam jenazah Wayan Mirna Salihin terdapat racun sianida.

"Kemudian dia juga lagi menyerah dan juga tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa didalam tubuh korban itu tidak ada sianida. Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagaimana ahli CCTV tersebut," ucap Otto.

Kuasa hukum Jessica tetap dalam pendiriannya bahwa tidak ada zat sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna. Pasalnya, zat tersebut hanya ditemukan di lambung dengan jumlah yang sangat kecil. Apalagi, tidak dilakukan autopsi pada tubuh korban selain mengambil cairan lambung saja.

"Kalau umpanya di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan. Artinya kalau ternyata tidak dilakukan autopsi ya tidak mungkin juga bisa disebabkan kematian. Jadi kami akan tetap fokus di sana," kata Otto.

Selain itu, menurut Otto alat bukti CCTV juga diragukan asal-usulnya. Karena, menurutnya hanya rekaman CCTV yang asli bisa dijadikan alat bukti. Sementara, ia mengklaim bahwa rekaman CCTV yang didapat oleh JPU dari penyidik dianggap tidak bisa diterima.

"Bahwa CCTV asli tidak ada. Kalau enggak ada asli tentu tidak bisa diterima dong sebagai bukti kan," ujar Otto.

Dalam sidang ke-31 kali ini diagendakan mendengarkan tanggapan atas replik JPU pada sidang sebelumnya, yaitu pembacaan duplik. Rencananya kuasa hukum Jessica membacakan dua duplik, yakni yang dibuat oleh terdakwa dan tim penasihat hukum.

"Jesscia bikin duplik sendiri, kita juga bikin duplik sendiri juga," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement