Selasa 18 Oct 2016 16:02 WIB

Dukungan Djan Faridz ke Ahok tak Pengaruhi Pencalonan Agus-Sylvi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyatakan dukungan politiknya kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot), Senin (17/10) kemarin. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan hal itu tidak akan mengubah konstelasi pencalonan para kandidat gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI 2017.

"(Dukungan yang diberikan kubu Djan Faridz ke Ahok-Djarot) itu tidak berpengaruh. Karena kami berpedoman pada legalitas kepengurusan partai yang disahkan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan HAM)," ujar Sumarno, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Sumarno menjelaskan instansinya telah menerima pendaftaran tiga pasangan cagub-cawagub DKI beserta dukungan dari para parpol pengusung mereka masing-masing sepanjang 21-23 September lalu. Sejak itu, KPU tidak akan menanggapi segala bentuk peralihan dukungan dari parpol-parpol tersebut kepada pasangan kandidat lain.

"Begitu mereka (para kandidat) sudah mendaftar di KPU, itu semua sudah selesai. Jadi, kami tidak akan melayani penarikan atau tambahan dukungan di tengah jalan," ucapnya.

Sumarno pun memastikan, ketiga pasangan kandidat yang akan bertarung di Pilkada DKI 2017 telah terdaftar di KPU DKI sesuai dengan parpol pengusungnya masing-masing.

Perinciannya, pasangan Ahok-Djarot diusung oleh empat parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi) diusung oleh dua parpol, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Agus-Sylvi) diusung oleh empat parpol, yaitu Partai Demokrat, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Jumlah parpol pendukung tiap-tiap pasangan kandidat itu tidak akan berkurang dan juga tidak akan bertambah, hingga nanti kami menetapkan mereka secara resmi sebagai pasangan cagub-cawagub DKI pada 28 Oktober ini," tegasnya.

Sejumlah politikus PPP dari kubu Djan Faridz mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ahok-Djarot di Kantor Pusat PPP di Jakarta, Senin (17/10) petang.

Padahal, PPP dari kubu Romahurmuziy (Romy) sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Agus–Sylvi ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada 23 September lalu. Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengklaim, tekad partainya sudah bulat untuk mendukung Ahok.

"Dan kami sepakat semuanya, baik DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) DKI, termasuk DPW seluruh Indonesia, bersedia mendukung kebijakan PPP," katanya.

PPP sendiri saat ini masih mengalami dualisme kepemimpinan. PPP kubu Romy mengklaim diri sebagai pihak yang benar dengan berpijak pada SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.012016 yang mengesahkan hasil Muktamar Islah di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 22 April 2016.

Sementara, PPP kubu Djan Faridz juga merasa menjadi pihak yang berhak atas kepemimpinan partai berlambang Kabah itu dengan berpijak pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 061. Putusan MA itu mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pada 2 November 2015 lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement