Selasa 18 Oct 2016 11:08 WIB

KPK tak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman

Hakim tunggal I Wayan Karya (kiri) berdiskusi dengan Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution (kanan) pada sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hakim tunggal I Wayan Karya (kiri) berdiskusi dengan Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution (kanan) pada sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli," kata hakim tunggal sidang praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya.

Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota. I Wayan menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KPK pada Senin (17/10) perihal pemohonan penundaan sidang perdana praperadilan dengan Nomor 139 tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah?ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement