Senin 31 Oct 2016 13:35 WIB

Pengacara: Irman Gusman Harus Pasang Dua Ring di Jantung

Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution saat menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution saat menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 31/10 (Antara) - Razman Nasution, pengaraca mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.

"Saya di KPK berkali-kali katakan Pak Irman segera pasang ring dua di jantungnya karena ada penyumbatan dan itu pun tidak didengarkan. KPK hanya izinkan Pak Irman dikirim ke dokter pada pagi dan pulang sore kan tidak bisa ini bukan cek biasa tetapi harus cek darah karena pasang ring," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10) sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon, namun berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit.

"Kami yang minta beliau datang. Makanya kami buru-buru mau ke sana (Rumah Tahanan Guntur tempat Irman Gusman ditahan) lihat apa yang terjadi," kata Razman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tadi pagi pukul 07.00 WIB mengeluh sakit. Ia menjelaskan bahwa dokter KPK telah mendatangi Irman Gusman bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan petugas tahanan di Rumah Tahanan Guntur yang menyatakan Irman Gusman tidak bisa hadir akibat sakit.

"Berdasarkan keterangan dokter pada pukul 09.00 WIB yang bersangkutan tidak bisa hadir," ucap Setiadi.

Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Selanjutnya pada Rabu (2/11), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement