Jumat 28 Oct 2016 20:26 WIB

Pemeriksaan Irman Gusman Dinilai tidak Sah

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Irman Gusman, Makdir Ismail mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan komisi pemberatasan korupsi (KPK) terhadap Irman dinilai tidak sah. Pasalnya, selama pemeriksaan Irman sama sekali tidak dilakukan pendampingan penasehat hukum.

"Sejak awal dari tiga orang ahli yang kami hadirkan kemarin dan ahli Pak Adnan mengatakan bahwa (seseorang) wajib didampingi oleh penasehat hukum dalam segala bentuk pemeriksaan, baik sebagai tersangka atau apapun bentuk pemeriksaan itu," ujar Makdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Makdir mengatakan, selama pemeriksaan Irman, KPK tidak memperhatikan adanya pendampingan terhadap Irman. Hal ini juga terjadi pada pemeriksaan Irman sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ini saya kira satu hal yang harus dipahami bahwa aturan hukum itu kan jelas tidak boleh diabaikan dengan segala macam argumen," jelasnya.

Makdir juga menjelaskan, pada saat hendak di buat berita acara pemeriksaan (BAP), Irman sempat ditanya apakah perlu pendamping penasihat hukum. Saat itu Irman menyatakan perlu. Namun, itu hanya sebatas pertanyaan yang tidak direalisasikan.

"Pak Irman katakan mau kuasa hukum, tapi dalam pemeriksaan? (tidak ada kuasa hukum)," ujarnya menggantungkan kalimat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement