REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyuap Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto mengungkap pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman diletakkan di meja ruang tamu Irman Gusman. Menurut dia, Irman tidak menolak pemberian uang yang dibungkus dengan plastik tersebut.
"Nggak kaget (Pak Irman) biasa saja, pada saat itu Pak Irman biarkan saja uang diterima," ungkap Xaveriandy saat bersaksi dalam persidangan Irman Gusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menurutnya, pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih ia dan istrinya kepada Irman atas bantuan mendapat kuota distribusi gula dari Bulog di Sumatera Barat. Xaveriandy mengungkap, janji itu diucapkan Irman kepada istrinya, Memi bahwa akan membantu perusahaannya mendapat kuota distribusi gula dari Bulog sebesar 3.000 ton gula.
Meski pada realisasinya, hanya 1.000 ton gula yang didistribusikan Bulog kepada perusahaannya, yakni CV Semesta Berjaya. "Katanya pak Irman akan telepon Dirut Bulog untuk dapat membeli gula 3.000 ton dengan destinasi di Padang. Kata istri saya, pak IG akan bicarakan gula 3.000 ton. Tapi tidak bisa lewat Padang, cuma dapat 1.000 ton, ngambilnya di Jakarta, dan kenyataannya kami dapat 1.000 ton," kata Xaveriandy.
Namun demikian, uang Rp 100 juta tersebut bukan bagian dari kesepakatan antara Irman dan Memi yang meminta pembagian keuntungan gula Rp 300 per kilogram. Meski memang diakuinya, permintaan Rp 300 per kilogram dibicarakan Irman dan Memi sebelumnya sebagai bentuk kerja sama distribusi gula. "Tidak Pak, itu sebagai ungkapan terima kasih," ujarnya.
Tak hanya itu, Xaveriandy mengungkap Irman juga berjanji mengupayakan bantuan perkara hukum yang membelit dirinya. Diketahui, selain perkara suap ke Irman, Xaveriandy terjerat perkara peredaran gula tak berstandar SNI di Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Irman melalui sambungan telepon kepada Xaveriandy.
"Pak Irman memberi kekuatan, menasehati saya supaya jangan minder. Nanti masalah dengan kejaksana tinggi Sumbar, pak Irman akan bicarakan dengan Kajati. Perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu," katanya.
Adapun dalam pengusutan perkara suap yang melibatkan Irman itu memang berawal dari perkara Xaveriandy di PN Padang. KPK menduga Xaveriandy juga menyuap jaksa pada Kejati Sumatera Barat yakni jaksa Farizal sebanyak Rp 365 juta terkait pengurusan perkara gula tak ber-SNI tersebut.
Pengembangan selanjutnya, kemudian perkara tersebut mengarah kepada Irman Gusman yang kemudian berujung penangkapan pada September lalu. Diketahui, Irman didakwa jaksa KPK menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan istrinya Memi.
Ia diduga menerima hadiah selaku Ketua DPD karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat.
Irman Gusman juga disebut meminta fee atau imbalan sebesar Rp300 per kilogram dari kuota gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya untuk distribusi Provinsi Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, Irman dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.