Senin 17 Oct 2016 22:36 WIB

Speedboat Angkut Barang Ilegal dari Singapura Diamankan di Batam

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
A speed boat glides over the cross border from Tawau in Malaysia (see the background) to Sebatik Island in Indonesia on Saturday.
Foto: Antara/M Rusman
A speed boat glides over the cross border from Tawau in Malaysia (see the background) to Sebatik Island in Indonesia on Saturday.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kapal, yakni Sebuah speedboat tanpa nama dan Kapal LCT Toll Emperor berbendera Singapura, ditangkap di dermaga Port Sekupang Batam (PSB) pada Ahad (16/10) pukul 00.15 WIB dini hari.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia menuturkan, kapal tersebut ditangkap Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Unit Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla) Lantamal IV. "Penangkapan ini upaya penyelundupan barang bernilai ekonomis tinggi dari Singapura," ujar dia dalam rilis yang diterima, Senin (17/10).

Muatan di dalam speedboat itu yakni 1 unit kulkas merek stamten ukuran 2 pintu, 7 buah meja laci berwarna putih dan hitam dengan berbagai ukuran, 1 buah lemari bufet kaca, 2 buah sofa warna putih dan hitam, 1 koper berwarna merah yang berisi berbagai macam kain, 6 buah kardus berisi barang pecah belah.

Kronologisnya, pada Sabtu (15/10) pukul 23.00 WIB, ketika WFQR 4 unit 1 Jatanrasla tengah berpatroli di perairan Batam, tampak sebuah speedboat yang mencurigakan dengan kelebihan muatan.

Dalam kondisi demikian petugas patroli memeriksa speed boat tersebut. Nahkoda dan anak buah kapal (ABK)-nya pun diamankan. Mereka adalah Sahak sebagai jurumudi, Zakil Fikri dan Mohamad Raziki.

Dari keterangan juru mudi speedboat itu, barang muatan itu dibawa dari sebuah kapal LCT yang bersandar di dermaga PSB. Pemilik barangnya sendiri merupakan warga negara Singapura.  Setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, barang muatan itu dikumpulkan di LCT Toll Emperor berbendera Singapura yang sedang bersandar di sebuah dermaga.

Hasil pengembangan terhadap barang-barang tersebut menemukan bahwa ada dugaan pelanggaran dengan modus membawa barang ilegal dari Kapal Besar dengan menggunakan speedboat untuk mengelabui petugas. Dalam pemeriksaan yang juga dilakukan terhadap kapal besar LCT Toll Emperor itu, diketahui Nahkoda bernama Adrian Esra dengan jumlah 12 ABK asal WNI.

Selain itu, dari keterangan Chief Officer LCT Toll Emperor Ely Anzunan Gultom dan 3 orang ABK, yakni Hamzah, Budi Setiyawan dan Mahdi, barang muatan yang dibawa memang benar milik warga Singapura yang diketahui bernama Hasim. Pemilik ini menitipkan barang dari pelabuhan Jurong Singapura.

Dari hasil pemeriksaan dokumen terhadap speed boat dan kapal LCT Toll Emperor itu, diketahui speed boat tidak memiliki surat-surat seperti Pas Kecil, sertifikat keselamatan, izin olah gerak, dan nahkodanya pun tidak memiliki surat keterangan kecakapan.

Muatan barang-barang yang berasal dari Singapura itu juga tidak terdaftar dalam manifest muatan. Speed boat dan kapal LCT tersebut kemudian diamankan petugas untuk diproses penyelidikan lebih lanjut bersama pihak Bea Cukai Batam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement