Jumat 13 Mar 2015 11:20 WIB

Dua Kapal Singapura takkan Ditenggelamkan, tapi Diproses Hukum

TNI tenggelamkan kapal asing pencuri ikan
Foto: Puspen TNI
TNI tenggelamkan kapal asing pencuri ikan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- BATAM -- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memastikan dua kapal Singapura dengan sembilan anak buah kapal yang kedapatan berada di Perairan Indonesia, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya diproses hukum," kata Menteri Perhubungan Jonan saat meninjau dua kapal berbendera asing itu di Batam Kepulauan Riau, Jumat (13/3).

Namun ia memastikan dua kapal itu tidak akan ditenggelamkan seperti kapal asing pencuri ikan. Jonan mengatakan tidak ada tekanan, begitu pun keluhan dari Pemerintah Singapura terkait penangkapan dan penahanan dua kapalnya.

Dua kapal itu yaitu SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE. LTD dan kapal SB DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic PTE LTD. Kedua perusahaan pemilik kapal tersebut berkedudukan di Singapura.

Menteri mengatakan pemerintah tetap akan meneruskan kasus itu ke ranah hukum meskipun ada kabar pemerintah Singapura tidak mengakui salah satu dari kapal itu. "Mau diakui atau tidak, tetap diproses. Kan ada orangnya," kata dia.

Mengenai informasi banyaknya kapal asing yang beraktifitas di Perairan Batam, ia mengatakan Kementerian Perhubungan berupaya menertibkan semuanya.

Meski begitu, ia mengatakan tidak akan ada operasi khusus untuk menertibkan kapal asing yang melakukan kegiatan di  Perairan Indonesia. "Ditertibkan semua. Tidak ada operasi khusus," kata dia.

Menhub juga menegaskan akan menindak seluruh anggotanya bila kedapatan terlibat dalam kasus itu. Dua kapal yang diamankan oleh KNP 330 dan KNP 592 kini berada di Pelabuhan Domestik Sekupang.

Kapal SB Sea Sparrow I ditangkap karena kedapatan beroperasi di perairan Indonesia dengan menggunakan dokumen yang tidak lengkap. Sedangkan SB DM 55 karena tertangkap basah melakukan transaksi Ship to Ship Transfer dengan tidak dilengkapi izin resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement