Senin 17 Oct 2016 14:55 WIB

PPP Jakarta: Djan Faridz Berusaha Pecah Belah Umat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri), mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri), mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta menolak upaya Djan Faridz yang secara tidak sah dan mengatasnamakan DPP PPP mendukung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017. PPP Jakarta menilai apa yang dilakukan Djan Faridz tidak lebih hanya upaya untuk memecah-belah umat.

"Apa yang dilakukan Djan Faridz merupakan upaya memecah belah umat," tegas Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Senin (17/10).

Aziz melanjutkan, PPP di Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya mengusung dan mendukung pasangan Agus-Sylvi. Maka dari itu, dia meminta DPP PPP segera mengambil langkah penegakan disiplin partai dan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menindak kubu Djan Faridz yang menyatakan dukungan ke pasangan Ahok-Djarot.

"PPP sebagai Parpol hanya mengusung dan mendukung Agus-Sylvi, dan meminta kepada DPP PPP untuk mengambil langkah penegakan disiplin partai dan langkah-langkah hukum yang diperlukan," katanya.

 

Sebelumnya, PPP Kubu Djan Faridz mengambil sikap berbeda dengan PPP Kubu Romahurmuziy dalam Pilkada DKI Jakarta. Kubu Romi mendukung Agus Yudhoyono-Silvyana Murni. Sementara Kubu Djan memilih untuk menempel Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement