REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menimbang perlunya membentuk satgas pemberantasan pungutan liar (pungli). Satgas tersebut nantinya akan melakukan investigasi internal jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pungli.
Budi mengatakan tim tersebut terdiri dari internal Kementerian Perhubungan, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI). Budi mengatakan nantinya satgas ini juga akan membuka lembaga pengaduan untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait pungli.
"Seperti kita ketahui dalam menindaklanjuti OTT kemarin. Ini kita buat sistem pengawasan yang sifatnya ad hoc. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan satgas yang dibentuk oleh Presiden," ujar Budi di Stasiun Gambir, Jakarta, Ahad (16/10).
Budi mengatakan, tim ini akan melakukan mekanisme investigasi dan perbaikan internal. Pertama, Budi menjelaskan, jika ditemukan bukti bukti yang kuat dari pengaduan yang mengindikasi adanya pungli maka tim bersama Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti aduan tersebut ke kepolisian.
Sedangkan jika ditemukan adanya aduan namun tidak memiliki bukti yang kuat maka pihak Kemenhub akan melakukan sanksi administratif internal. "Jika laporan dari masyarakat banyak, namun tidak ada bukti yang cukup nanti bisa kita tindak internal, entah nanti dimutasi atau didemosiasi," kata Budi.