Kamis 13 Oct 2016 21:24 WIB

Fadli Zon Pertanyakan Prosedur Arcandra Kembali Jadi WNI

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), Arcandra Tahar berpeluang kembali menjabata sebagai menteri. Nama dia masuk nominasi yang bakal menjabat sebagai menteri ESDM menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait hal itu, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon mempertanyakan proses Arcandra Tahar sebagai warga negara Amerika menjadi warga negara Indonesia. "Apakah prosedurnya itu sudah tepat? Apakah dari sisi lainnya, seperti integritas, kapasitas dan kapabilitas yang bersangkutan itu memang mumpuni," tanya Fadli Zon dengan heran, saat ditemui di komplek parlemen, Kamis (13/10).

Menurut Politikus Gerindra itu, sebelum nama Arcandra Tahar dimasukkan ke nominasi untuk kembali memangku jabatan harus melalui prosedur yang benar seperti diamanatkan undang-undang. Sebetulnya, tidak ada peneguhan, tapi harus ada penganugerahan kembali atau naturalisasi terhadap kewarganegaraan dan ada prosedurnya dalam jangka waktu tertentu. "Semuanya harus melalui prosedur, siapapun itu," kata Fadli Zon.

Lanjutnya, apalagi Arcandra Tahar akan menjadi seorang pejabat penting di dalam kabinet kerja ini. Dari itu, jangan sampai menjadi suatu presiden yang buruk di masa depan. Masyarakat bakal berpendangan, orang bisa berproses tanpa melalui prosedur untuk menjadi warga negara Indonesia.

Seharusnya pemerintah memberikan contoh terkait menjaga marwa dan mertabat bangsan ini. Namun, kata Fadli Zon, pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement