Rabu 12 Oct 2016 21:21 WIB

Nota Pembelaan Otto: Penyebab Kematian Mirna Belum Jelas

Red: Ilham
Otto Hasibuan
Foto: antara
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, satu-satunya alat untuk menentukan sebab kematian Wayan Mirna Salihin dengan melakukan autopsi tubuh korban. Dalam penyampaian nota pembelaan, Otto menyatakan seluruh ahli patologi baik yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum mengharuskan dilakukan autopsi karena sianida tidak terbukti ada pada tubuh Mirna.

"Hanya autopsi satu-satunya yang bisa menentukan sebab matinya korban sebab kalau tidak ada autopsi visum et repertum, hakim tidak bisa memutuskan matinya korban ini karena apa. Kalau tidak bisa ditentukan mati karena apa, berarti tidak ada pembunuhan berencana," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Otto mengatakan, sejumlah ahli patologi yang ia temui berpendapat sama, yakni jika seseorang mati diduga bukan karena penyakit, tetapi karena sesuatu hal, autopsi harus dilakukan. Ia menjelaskan, tim kuasa hukum memastikan bahwa tidak ada bukti bahwa ada sianida dalam tubuh korban hingga 70 menit setelah Mirna meregang nyawa.

Ahli Patologi Forensik asal Australia, Richard Byron Collins pada sidang sebelumnya mengatakan, kemungkinan hanya satu, yakni sianida baru dimasukkan ke dalam minuman setelah Mirna meninggal. "Mr Byron mengatakan kemungkinannya hanya satu. Waktu (kopi) diminum oleh Mirna, kopi belum ada sianida, tetapi setelah dia mati, di dalam kopi dimasukkan sianida sehingga waktu dicek oleh lab pun ada sianida. Ini alasan paling logis. Ini tidak terbantahkan karena jelas-jelas dalam tubuh Mirna 70 menit tidak ada sianida," ujar Otto.

Selain itu, ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum pada sidang sebelumnya juga berpendapat bakteri post-mortem di dalam tubuh Wayan Mirna bisa menghasilkan sianida. Tim kuasa hukum Jessica menyampaikan bahwa dengan tidak adanya autopsi yang berarti tidak ada pembunuhan, bisa menjadi celah agar Jessica bisa bebas dari tuntutan hukum.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement