Selasa 11 Oct 2016 17:35 WIB

Irman Gusman Gugat Pemberhentiannya Sebagai Ketua DPD

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A. Latief menyatakan keputusan Badan Kehormatan DPD memberhentikan Irman Gusman sebagai tindakan melanggar hukum.

"Sebelum pemberhentian seharusnya ada tahapan proses yang hati-hati, jangan terlihat terlalu nafsu untuk memberhentikan Pak Irman," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Menurut dia, ada kejanggalan dalam proses pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD. "Sebagai warga negara yang baik kami hari ini telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh Badan Kehormatan DPD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menghadirkan bukti-bukti, saksi dan juga ahli. "Kami juga sedang melakukan pengkajian terkait kemungkinan adanya peninjauan kembali atas keputusan pemberhentian Irman di internal Badan Kehormatan DPD," ucap Mujahid.

Sebelumnya, rapat paripurna luar biasa DPD RI pada Rabu (5/10),?memutuskan menghentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI yang?menguatkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI sepekan sebelumnya.

Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah?ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK. Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement