REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik padepokan Dimas Kanjeng yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Status tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 25 miliar dengan modus penggandaan uang.
"Sudah (ditetapkan) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).
Selain menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus penipuan, Polda Jatim juga telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp 830 juta. Di Polda Jatim, juga Taat dilaporkan atas kasus dugaan pidana penipuan senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 200 miliar. Namun dua laporan tersebut masih diselidiki.
Bahkan beberapa penyidik Bareskrim telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim. Sebelumnya, Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam pembunuhan itu, Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru. Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi terkait kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang.