REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang wanita yang sedang hamil muda berinisial N menggunakan sabu-sabu. Wanita itu tertangkap bersama suaminya di tempat kos.
"Ia dan suaminya kami tangkap di salah satu tempat kos di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Sebelumnya anggota kami melakukan pengintaian terhadap mereka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Komang Muliadnyana, di Negara, Kamis (6/10).
Ia mengatakan, wanita berinisial N, dari Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng ini merupakan istri kedua dari GNPA, yang bekerja sebagai karyawan bengkel.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan di kamar kos pasangan ini, pihaknya menemukan alat untuk mengisap sabu seperti bong dan tabung kaca yang disembuyikan di kamar mandi.
Selain itu juga ditemukan plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan di sela-sela pondasi teras kos mereka. Saat diperiksa polisi, GNPA mengaku, membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 300 ribu dari orang yang tidak ia kenal.
"Dalam memakai sabu-sabu, pelaku sudah bukan kategori coba-coba lagi karena sudah sering mengkonsumsinya," kata Muliadnyana.
Ia menyayangkan N, yang sedang hamil muda juga mengkonsumsi barang terlarang tersebut, karena sabu-sabu berbahaya bagi janinnya. Menurutnya, kedua pelaku akan dilakukan rehabilitasi menunggu penilaian tim assesment.