Rabu 05 Oct 2016 23:17 WIB

Jaksa: Tak Ada yang Meringankan Jessica

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica," kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Kemudian perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa.

"Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri," tutur jaksa..

Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut,  tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal. Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum," ucap Meylany.

Baca juga,  JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara.

JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara. .

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es bersianida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement