Rabu 05 Oct 2016 23:43 WIB

KSP dan Kemenkopolhukam Buat Kajian Paket Kebijakan Hukum

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Tito Karnavian (kanan), Irwasum Dwi Priyatno (kiri) berbincang saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kapolri Tito Karnavian (kanan), Irwasum Dwi Priyatno (kiri) berbincang saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut ada dua lembaga yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kajian soal paket kebijakan hukum. Dua lembaga itu yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Menurut dia, hasil kajian dari dua lembaga tersebut akan didiskusikan bersama Presiden Jokowi. Kemudian, barulah pemerintah akan menentukan kebijakan apa saja yang paling tepat untuk diterbitkan menjadi paket kebijakan hukum.

"Setelah itu dibuat mana kebijakan jangka pendek, sedang dan panjang," ujarnya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut Tito, arah kebijakan dalam paket tersebut meliputi perbaikan manajemen kelembagaan di institusi penegak hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Karenanya, kata dia, paket kebijakan hukum dapat merevisi aturan yang telah ada saat ini.

"Kita proaktif memberikan masukan dalam rangka perbaikan revisi-revisi hukum Undang-Undang seperti KUHAP dan KUHP," ucapnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan pada Kemenko Polhukam terkait bentuk perbaikan hukum yang akan dijalankan di tubuh Polri. Menurut dia, langkah itu meliputi perbaikan dari sistem rekrutmen calon polisi, sertifikasi penyidik, sistem pengawasan pada penyidik internal hingga upaya untuk mencegah pungutan liar.

"Kita akan lakukan itu secara bertahap. Kita sudah tahu titik mana saja yang harus diperbaiki," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement