Rabu 05 Oct 2016 22:05 WIB

Jessica: Saya akan Buat Sendiri Nota Pembelaan

Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, Kisworo menanyakan terdakwa Jessica Kumala Wongso apakah akan membuat sendiri nota pembelaan atau diperbantukan. Jessica yang menunduk selama Jakasa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar putusan menjawab akan membuat sendiri.

"Iya (akan membuat sendiri nota pembelaan)," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta, Rabu (5/10).

Meski begitu, Kisworo menyarankan Jessica tetap dibantu oleh kuasa hukumnya dalam membuat nota pembelaan tersebut. "Tapi di samping menyusun sendiri, kuasa hukum bisa mendampingi dalam membuat nota pembelaan," kata Kisworo menyarankan.

PJU menuntut terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun," kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan dalam persidangan ke-27 tersebut.

JPU tersebut menjelaskan, dalam melakukan tuntutan JPU telah mempertimbangkan berbagai hal, yaitu yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa telah membuat kepedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan Mirna.

Kemudian, terdakwa telah mempertimbangkan matang untuk menghilangkan nyawa Mirna dan pembunuhan dengan racun sianada sangat keji karena sangat menyiksa korban. "Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan membunuh, dan membuat alibi yang menyesatkan sehingga menyulitkan persidangan," katanya.

Sementara, JPU tidak melihat ada hal-hal yang membantu Jessica meringankan tuntutan. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement