Rabu 05 Oct 2016 16:37 WIB

Polisi Belum Kembali Periksa Ibu Pemutilasi Anak, Ini Alasannya

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, saat ini pelaku mutilasi Mutmainah (28 tahun) masih belum bisa dimintai keterangan. Ini karena, kondisi istri polisi tersebut masih dalam keadaan labil. Apalagi, Mutmainah diduga mengalami depresi.

"Kondisi saat ini Mutmainah masih agak labil. Jadi kita belum bisa dilakukan pemeriksaan, dan masih terganggu psikologisnya. Kan dalam undang-undang kalau mau diperiksa harus keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10).

Sementara ini, menurut Awi, pelaku masih menjalankan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar kondisi pelaku pulih dan dapat dimintai keterangan dalam berkas acara. "Tentunya kita harapkan adanya perbaikan dalam arti tingkat kesehatannya, makanya masih kami tunggu," ujarnya.

Namun, Awi belum dapat memastikan kapan pelaku bisa pulih dan dapat menjalani pemeriksaan. "Ya kita tidak tahu (pulihnya), yang pasti berharap cepat pulih," katanya.

Sebelumnya, seorang ibu, Mutmainah (28 tahun) memutilasi anak kandungnya sendiri yang berusia satu tahun, Arjuna. Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kontrakan Jalan Jaya 24, Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Ahad (2/10) malam. Mutmainah merupakan istri dari anggota Polda Metro Jaya Aipda Denny Siregar. Mereka dikaruniai dua anak, yaitu seorang putri berinisial C (2 tahun) dan Arjuna (1 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement